Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan surat pencekalan itu juga ditujukan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly.
“ Pada Tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto). Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi” ungkap, Tessa Mahardika dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menuturkan pihaknya meminta pencekalan ke luar negeri ini untuk enam bulan ke depan bagi Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. (raa)
Load more