"Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Uang palsu tersebut diproduksi di dua lokasi, yakni, ebuah rumah di Makassar dan di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa.
Polisi juga mencurigai bahwa uang palsu ini akan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2024, dan Annar diduga menjadi pemodal utama sindikat tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada rumah Annar di Jalan Sunu, di mana polisi menangkap dua tersangka, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).
Syahruna diduga terlibat dalam proses produksi uang palsu, sementara John berperan sebagai perantara transaksi.
Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada Annar sebagai penyandang dana dari sindikat uang palsu tersebut.
Load more