Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) Haris Pertama, desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan baru untuk berani menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN, khususnya Unit Induk Pembangkit Listrik Sumatera Bagian Selatan.
Diketahui, KPK telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN, khususnya pada Unit Induk Pembangkit Listrik Sumatera Bagian Selatan.
Laporan dengan nomor informasi 2024-A-04570 ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan Mill Pulverizer, termasuk instrumen kontrol, yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp323.977.000. 000 (tiga ratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh tuju juta rupiah).
“Kami menilai ini sebagai ujian bagi pimpinan KPK yang baru. Jika mereka tidak bertindak, ini akan menjadi bukti bahwa KPK mulai kehilangan taringnya,” ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Load more