Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma mencapai titik terang.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan tiga orang jadi tersangka atas kasus kematian dokter PPDS Undip Aulia Risma tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas kematian Aulia Risma berinisial TE, SM, dan ZR.
Artanto menyebut tiga orang tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, dan senior Aulia Risma.
Penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan sejumlah bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Ketiganya disebutkan terbukti melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban.
"Tersangka dua perempuan satu laki-laki. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Artanto.
Load more