Mereka tersandung Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tidak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi bukti bahwa ketiga tersangka telah memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp97 juta hasil dari pemerasan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menahan para tersangka atas pertimbangan penyidik. (iwh)
Load more