Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma mencapai titik terang.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan tiga orang jadi tersangka atas kasus kematian dokter PPDS Undip Aulia Risma tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas kematian Aulia Risma berinisial TE, SM, dan ZR.
Artanto menyebut tiga orang tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, dan senior Aulia Risma.
Penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan sejumlah bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Ketiganya disebutkan terbukti melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban.
"Tersangka dua perempuan satu laki-laki. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Artanto.
Mereka tersandung Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tidak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi bukti bahwa ketiga tersangka telah memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp97 juta hasil dari pemerasan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menahan para tersangka atas pertimbangan penyidik. (iwh)
Load more