Sutikno mengungkap modus kedua pelaku untuk melakukan pencurian motor
"Modus mematahkan stang sepeda motor, kemudian di-stut," kata Sutikno.
Kendati demikian, Sutikno masih belum menyebut identitas dari kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini, kasus itu masih dikembangkan oleh polisi.
"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya. (rpi/iwh)
Load more