Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (25/12) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata AKP Alex Chandra dalam keterangannya.
Alex menjelaskan, keenam pelaku itu berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," ujarnya.
"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," ujarnya.
Alex menambahkan, pelaku SF merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB.
Sementara, pelaku BAF dan DV dari kelompok yang sama juga kedapatan membawa senjata tajam.
Selain itu, pelaku GNP dan IR juga dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB) terlibat aksi tawuran, GNP juga kedapatan membawa senjata tajam.
Adapun pelaku RA dari kelompok SB yang terlibat dalam aksi tawuran.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari warga tentang adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengamanan dan satu anak remaja laki-laki SAB berhasil ditangkap," ujarnya.
Berdasarkan keterangan SAB, dirinya berboncengan tiga dengan BAF dan DV menggunakan motor serta membawa sebilah celurit, satu cocor bebek dan satu parang untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," kata dia. (ant/dpi)
Load more