Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bogor Kota menggagalkan pemberangkatan delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Berawal saat polisi mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang memperoleh informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12).
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Delapan calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31). Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bismo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Bismo. (ant/dpi)
Load more