Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan saat ini sedang menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya tengah fokus menyiapkan langkah-langkah hukum tersebut.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (26/12).
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Hasto.
Turut diketahui bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. (ant/dpi)
Load more