Bambang mengkhawatirkan munculnya asumsi di masyarakat jika kepolisian melindungi porsonelnya jika tak ada sanksi keras.
Hal itu juga akan mengurangi kepercayaan publik, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bahkan, sanksi yang tidak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin.
"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat, pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa institusi Polri jangan sampai mentoleransi perilaku para anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan memberi sanksi ringan atau sedang dalam siding kode etik.
Bambang meminta agar para anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut untuk dihukum seberat-beratnya dan dikenakan sanksi hukum pidana kasus pemerasan dan pungli.
"Jangan sampai sidang KKEP yang digelar Minggu depan memberi sanksi ringan atau sedang. Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera," tuturnya.
Load more