Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Agus Raharjo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, merupakan strategi efektif untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama buron Harun Masiku.
Menurut Prof. Agus, keterangan Yasonna sangat krusial bagi KPK. Oleh karena itu, pelarangan bepergian ke luar negeri dinilai perlu dilakukan.
“Yang harus digali KPK adalah sejauh mana peran Yasonna dalam kasus ini saat menjabat sebagai menteri. Misalnya, apakah benar dia tidak mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri untuk Harun Masiku? Hal ini kan ramai dibicarakan,” ujar Prof. Agus, Kamis (26/12).
Prof. Agus juga menyoroti hubungan Yasonna dan Harun Masiku, yang sama-sama berasal dari PDIP, sebagai aspek penting yang harus ditelusuri lebih dalam oleh KPK.
“Keterkaitan mereka cukup jelas, dan KPK harus mengungkap secara tuntas latar belakangnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Agus menegaskan bahwa KPK perlu memastikan apakah Yasonna pernah menerima perintah untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri, sesuai kewenangannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Hal ini merujuk pada Pasal 91 ayat (2) huruf d UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada menteri untuk melakukan pencegahan atas permintaan Ketua KPK.
“Kalau benar ada perintah tersebut, maka logis jika Yasonna juga dicekal untuk membantu mengungkap kasus ini, termasuk keterkaitannya dengan Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
- KPK Resmi Mencekal Yasonna dan Hasto Kristiyanto
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Yasonna dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan dugaan korupsi.
“Pada 24 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, YHL (Yasonna) dan HK (Hasto),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12).
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini diterapkan untuk enam bulan ke depan. “Keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan guna mendukung penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi salah satu buronan paling dicari di Indonesia. (aag)
Load more