Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil ikut merespons soal polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Dia menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik.
“Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Menurut politisi PKS itu, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”.
Bahkan, keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
“Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan”, kata Nasir Djamil.
Load more