Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali mencuri perhatian publik setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan bepergian ke luar negeri ini diduga terkait keterlibatannya dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
- Kronologi Pencekalan Yasonna oleh KPK
Awalnya, KPK tidak mengungkap pencekalan Yasonna pada Selasa, 24 Desember 2024, saat pengumuman penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Baru pada Sabtu, 25 Desember 2024, KPK resmi menyampaikan bahwa Yasonna juga dicegah ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK."
Load more