Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk seluruh instansi pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Aturan tersebut resmi diterbitkan pada 23 Desember 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disebarluaskan kepada pejabat pemerintahan, mulai dari Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
- Poin-Poin Utama Kebijakan Baru PDLN
Berikut adalah garis besar kebijakan PDLN yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintahan:
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
Load more