Perjalanan dinas hanya dilakukan jika memiliki urgensi tinggi dan hasil konkret yang mendukung program prioritas pemerintah.
2. Urgensi Substantif
Kegiatan dinas luar negeri hanya diizinkan jika tidak ada tugas prioritas mendesak di dalam negeri.
3. Jumlah Peserta Dibatasi
Setiap kegiatan memiliki batasan peserta, mulai dari tugas belajar, misi olahraga, hingga kunjungan presiden atau menteri. Contohnya:
- Pelatihan/Studi Tiru: Maksimal 10 orang
- Seminar/Workshop/Simposium: Maksimal 3 orang
Load more