- Misi Kebudayaan dan Promosi Pariwisata: Maksimal 5 orang
4. Prosedur Perizinan Ketat
Semua pengajuan PDLN harus melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIPDLN) dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti kerangka acuan kerja, jadwal resmi, hingga keterangan pembiayaan.
5. Konsekuensi Pelanggaran
Jika perjalanan dilakukan tanpa izin Presiden, pejabat terkait akan menanggung konsekuensi penuh atas segala dampaknya.
Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan perjalanan dinas luar negeri lebih terarah, transparan, dan mendukung program pembangunan nasional.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap efisiensi anggaran bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas kerja dan tujuan strategis Indonesia di kancah internasional. (aag)
Load more