Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk seluruh instansi pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Aturan tersebut resmi diterbitkan pada 23 Desember 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disebarluaskan kepada pejabat pemerintahan, mulai dari Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
- Poin-Poin Utama Kebijakan Baru PDLN
Berikut adalah garis besar kebijakan PDLN yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintahan:
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
Perjalanan dinas hanya dilakukan jika memiliki urgensi tinggi dan hasil konkret yang mendukung program prioritas pemerintah.
2. Urgensi Substantif
Kegiatan dinas luar negeri hanya diizinkan jika tidak ada tugas prioritas mendesak di dalam negeri.
3. Jumlah Peserta Dibatasi
Setiap kegiatan memiliki batasan peserta, mulai dari tugas belajar, misi olahraga, hingga kunjungan presiden atau menteri. Contohnya:
- Pelatihan/Studi Tiru: Maksimal 10 orang
- Seminar/Workshop/Simposium: Maksimal 3 orang
- Misi Kebudayaan dan Promosi Pariwisata: Maksimal 5 orang
4. Prosedur Perizinan Ketat
Semua pengajuan PDLN harus melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIPDLN) dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti kerangka acuan kerja, jadwal resmi, hingga keterangan pembiayaan.
5. Konsekuensi Pelanggaran
Jika perjalanan dilakukan tanpa izin Presiden, pejabat terkait akan menanggung konsekuensi penuh atas segala dampaknya.
Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk memastikan perjalanan dinas luar negeri lebih terarah, transparan, dan mendukung program pembangunan nasional.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap efisiensi anggaran bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas kerja dan tujuan strategis Indonesia di kancah internasional. (aag)
Load more