Banten, tvOnenews.com - Keberatan publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebenarnya bisa melibatkan DPRD Provinsi Banten untuk menyelesaikannya, mengingat lokasi proyek tersebut berada dalam wilayah administratif Provinsi Banten.
Pandangan ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Banten, Ade Awaludin.
Menurutnya, perhatian publik semakin besar setelah aksi Said Didu dan masyarakat yang mendatangi kawasan PIK.
Aksi tersebut bahkan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
“Apalagi ada laporan dari pihak lain yang merasa dirugikan. Ini sudah cukup untuk membuka peluang agar masalah ini dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten,” ujar Ade.
Ade menambahkan bahwa pengembangan PIK 2 mencakup dua kabupaten di Provinsi Banten.
Load more