“Kebetulan ini adalah daerah pemilihan saya. Tapi yang saya heran, selama ini tidak ada laporan masuk, baik dari masyarakat biasa maupun tokoh masyarakat,” jelas Ade.
Sebagai wakil rakyat, Ade menegaskan bahwa DPRD harus mewakili kepentingan masyarakat.
Ia mengaku akan melakukan introspeksi dan mencari tahu mengapa tidak ada laporan atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami siap menjadi jembatan untuk menyalurkan aspirasi publik. Berdasarkan Tata Tertib DPRD Banten No 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 28, Pansus DPRD adalah alat kelengkapan yang dibentuk untuk membahas masalah-masalah khusus, dan saya rasa masalah PIK 2 masuk dalam kategori itu,” ujarnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa banyak keluhan yang masuk terkait dengan cara pembebasan lahan yang dinilai arogan dan harga pembelian yang jauh dari harga pasaran.
“Anehnya, keluhan ini saya terima saat reses. Tapi tak ada satupun laporan tertulis yang masuk ke DPRD,” ungkap Ade.
Menurutnya, masalah seperti ini memerlukan skema yang jelas dan adil. Pembangunan harus menjadi penggerak kemajuan daerah, dengan negara tetap fokus pada kesejahteraan rakyat.
Load more