"Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," bebernya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.
"Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan," ucap salah satu hakim anggota. (aag)
Load more