Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik merasa janggal terhadap vonis yang diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Bahkan, vonis tersebut menjadi pembicaraan publik hingga elite politik.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendorong jaksa mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah.
Karena, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa.
Bahkan, Nasir menyebut, upaya banding dari jaksa itu bukan hanya soal kepastian hukum, namun juga untuk menghadirkan keadilan yang subtantif.
"Semoga jaksa bisa ajukan banding terhadap vonis tersebut. Upaya banding oleh kejaksaan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga ingin menghadirkan keadilan yang subtantif," ujar Nasir kepada awak media, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, ia mengaku terkejut saat mendengar putusan tersebut. Meskipun, ia tak menampik putusan itu berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.
"Saya kaget dan juga miris mendengar putusan itu. Semoga Komisi Yudisial mampu mengendus putusan itu dari perspektif etika dan keluhuran serta martabat hakim," bebernya,
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.
Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan.
Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerja sama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.
Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerja sama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.
Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi.
Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.
"Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," bebernya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.
"Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan," ucap salah satu hakim anggota. (aag)
Load more