Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik diamankannya delapan wanita dan satu orang pria dalam kasus dugaan prostitusi online di Indekos wilayah Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya mengatakan bahwa sebelum penggerebekan ini, pihaknya juga pernah memberikan tindakan dalam kasus yang serupa.
“Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama dimana itu di kanit yang lama. Udah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang ya itu melakukan kegiatan prostitusi online itu ternyata masih ada,” kata Purwaditya, kepada awak media, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Purwaditya tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu kejadian penggerebekan pertama. Terkait peristiwa ini, pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksan terhadap pemilik kosan.
“Pemilik kos untuk sementara belum, karena memang dari pengakuan orang-orang itu memang pemilik kosnya tidak mengerti apa-apa. Kalau harus perlu nanti kami minta keterangan pasti kami lakukan itu,” terangnya.
Load more