Saat dimintakan keterangan, para pekerja dengan rentang usia 20 tahun itu dibayar seharga Rp300-500 ribu per malam.
Diharapkan dengan adanya penggerebekan ini mampu membuat efek jera agar mereka bisa hidup dan mencari pekerjaan yang lebih layak.
"Mereka akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 05 bernama Eko mengatakan indekos itu dijadikan sarang prostitusi melalui aplikasi daring berwarna hijau.
“Setelah diperiksa petugas di handphone miliknya keduanya telah janjian melalui aplikasi tersebut," ujar Eko.
Eko menyatakan lingkungannya menolak indekos itu menjadi sarang prostitusi, judi daring, narkoba, dan miras. (ars/muu)
Load more