Dia menjelaskan, tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain sanksi pidana, Hasbi menilai para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional,” jelas Hasbi.
“Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (saa/dpi)
Load more