Mataram, tvOnenews.com - Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama, seorang pemuda 21 tahun penyandang disabilitas dari Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sudah selesai disidik.
Polda NTB mengungkapkan, tahap penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas bernama Agus itu sudah seelsai dan berkas serta bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Jadi, untuk perkembangan kasus Agus, tahap penyidikan kepolisian itu sudah selesai, selesainya bahwa berkasnya dengan alat bukti yang kami kumpulkan sudah kami serahkan kepada kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (27/12/2024).
Saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTB.
"Sekarang tinggal menunggu ari pihak kejaksaan tindak lanjutnya seperti apa," ujarnya.
Nantinya, Kejaksaan Tinggi akan memeriksa berkas tersebut untuk menetapkan pakah udah berkas atau masih perlu dilengkapi.
Ia pun berharap agar penelitian berkas perkara kedua kalinya oleh jaksa peneliti ini bisa segera diterbitkan dan tidak ada petunjuk tambahan lagi.
Load more