Syarif mengatakan, pihaknya berharap gar sebelum tahun baru berkas bisa dinyatakan lengkap.
"Ini yang kami harapkan dari pihak kejaksaan, karena semua sudah kami ikuti, kami penuhi petunjuk dari kejaksaan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Agus kepada kepolisian, Jumat (13/12/2024).
Jaksa meminta agar ada tambahan terkait kelengkapan material perkara, antara lain soal keterangan korban, yang disebutkan oleh komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menjadi 17 orang. (ant/iwh)
Load more