Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan vonis 6,5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Sutikno mengatakan bahwa banding ini dilakukan lantaran putusan yang diberikan majelis hakim terlalu ringan.
Menurutnya hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku dan tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan atas perbuatan terdakwa.
“Putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak keliatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucap Sutikno.
Selain terhadap terdakwa Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Namun Kejagung menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina.
Load more