Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan Prabowo bukan orang yang melanggar hukum dalam membuat kebijakan.
“Enggak mungkin Pak Prabowo itu intruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Menurutnya, wacana Prabowo memberlakukan denda damai terhadap para koruptor bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Oleh karena itu, Habiburokuman meminta Mahfud tidak memperdebatkan hukum pengembalian aset korupsi dari denda damai tersebut.
“Kita memperdebatkan hal yamg remeh temeh, tapi melupakan hal paling substansi, pemberantasan korupsi. Tinggal saja kepolisian, kejaksaan, KPK meterjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more