“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.
Dia menjelaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” tandas Mahfud. (saa/ebs)
Load more