Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menuding Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan KPK yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.
Dia mengatakan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.
"Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Untuk itu, dia pun mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Menurut dia, penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.
"Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," katanya.
Dia mengatakan jika penegakan hukum lurus dan murni maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang.
Load more