“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” katanya.
Polda Jateng kini sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.
Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Di antaranya uang tunai Rp97 juta, catatan perputaran uang Rp2 miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Semua terpusat ke direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” tandasnya.(dcz/muu)
Load more