Jakarta, tvOnenews.com - Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mengalami dualisme kepemimpinan yang terjadi pada belakangan waktu.
Kendati demikian, Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan bagi PMI dibawah pimpinan Jusuf Kalla.
Menurutnya PMI tak memerlukan SK formal dalam legalitas kepemimpinan melainkan pengakuan yang bersifat administratif.
Kata Andi, hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku pada organisasi kemanusiaan itu.
"Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” kata Andi dikutip Jumat (27/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum PMI versi Munas tandingan yakni Agung Laksono merespons pernyataan dari Menkum tersebut.
Menurutnya pernyataan itu akan membuka peluang secara organisasi terkait kepemimpinan PMI yang tengah mengalami dualisme.
Load more