“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung.
Agung turut mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang berlangsung pada 8 - 10 Desember 2024 yang kembali memilih Jusuf Kalla sebagai pimpinannya.
Ia menilai Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019 - 2024.
“AD/ART PMI 2019–2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.
Agung menjelaskan sebagian besar peserta tak puas akan terpilihnya kembali Jusuf Kalla dalam Munas tersebut.
Alhasil, peserta yang kecewa itu turut menggalr Munas tandingan yang memilih secara aklamasi Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024 -2029.
Ditambah, kepemimpinan Jusuf Kalla dalam periode terkahirnya dinilai tak tranparan dan akuntabilitas.
Load more