Jakarta, tvOnenews.com - Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mengalami dualisme kepemimpinan yang terjadi pada belakangan waktu.
Kendati demikian, Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kepengurusan bagi PMI dibawah pimpinan Jusuf Kalla.
Menurutnya PMI tak memerlukan SK formal dalam legalitas kepemimpinan melainkan pengakuan yang bersifat administratif.
Kata Andi, hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku pada organisasi kemanusiaan itu.
"Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” kata Andi dikutip Jumat (27/12/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum PMI versi Munas tandingan yakni Agung Laksono merespons pernyataan dari Menkum tersebut.
Menurutnya pernyataan itu akan membuka peluang secara organisasi terkait kepemimpinan PMI yang tengah mengalami dualisme.
“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung.
Agung turut mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang berlangsung pada 8 - 10 Desember 2024 yang kembali memilih Jusuf Kalla sebagai pimpinannya.
Ia menilai Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019 - 2024.
“AD/ART PMI 2019–2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.
Agung menjelaskan sebagian besar peserta tak puas akan terpilihnya kembali Jusuf Kalla dalam Munas tersebut.
Alhasil, peserta yang kecewa itu turut menggalr Munas tandingan yang memilih secara aklamasi Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024 -2029.
Ditambah, kepemimpinan Jusuf Kalla dalam periode terkahirnya dinilai tak tranparan dan akuntabilitas.
“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ujar Agung.
Agung pun berharap agar Kementerian Hukum (Kemhum) dapat segera memediasi kedua belah pihak dalam dualisme kepemimpinan PMI.
“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” pungkasnya. (raa)
Load more