Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.
“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ungkapnya.
Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Alhasil, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.
Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN.(lkf)
Load more