LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung..
Sumber :
  • Istimewa

Mantan Deputi KemenPANRB Jadi Korban Kriminalisasi, Ini Kasusnya

Mantan Deputi Kementerian PANRB Alex Denni hadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip Business Judgement Rules (BJR) dan aturan yang berlaku. 

Diketahui, penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN.

Alih-alih dilindungi, direksi BUMN  maupun mitra swasta kerap kali justru menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Meski fakta persidangan menegaskan bahwa proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga :

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Business Judgement Rules (JBR) merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). 

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi. 

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak. 

“Juga tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius. 

Meski demikian, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni.

Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. 

Padahal, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengky Hedi Safinah membuktikan, penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.

Setidaknya ada empat indikator yang menegaskan hal tersebut. 

Pertama, penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak.

Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.

Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.

“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” ungkapnya.

Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. 

Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Alhasil, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.

Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bursa Transfer: Rencana Nekat Chelsea, Korbankan 3 Pemain ke Inter Milan demi Gaet Lautaro Martinez

Bursa Transfer: Rencana Nekat Chelsea, Korbankan 3 Pemain ke Inter Milan demi Gaet Lautaro Martinez

Chelsea disebut bakal melakukan pergerakan agresif di bursa transfer untuk mendapatkan striker Inter Milan termasuk melepas tiga pemain ke skuad Nerazzurri.
Shin Tae-yong Bicara Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Menurutnya Skuad Garuda Bakal…

Shin Tae-yong Bicara Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Menurutnya Skuad Garuda Bakal…

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong punya hitung-hitungannya sendiri soal peluang anak asuhnya lolos Piala Dunia 2026. Menurut juru taktik asal Korea Selatan
Honorer Dihapus, Simak Tiga Jenis Aparatur Sipil Negara yang Diakui Negara: PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Honorer Dihapus, Simak Tiga Jenis Aparatur Sipil Negara yang Diakui Negara: PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Penataan status kepegawaian dengan tanpa honorer ditarget selesai akhir tahun 2024.
Pentingnya Mihrab di Rumah, Ustaz Adi Hidayat: Tercantum Jelas di Al-Qur’an dalam Kisah Maryam, Ibu dari Nabi Isa As

Pentingnya Mihrab di Rumah, Ustaz Adi Hidayat: Tercantum Jelas di Al-Qur’an dalam Kisah Maryam, Ibu dari Nabi Isa As

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan agar setiap rumah memiliki mihrab. Hal ini salah satunya kata UAH sebagaimana dijelaskan dalam kisah Maryam, ibu Nabi Isa As
Jan Olde Riekerink Bongkar Penyebab Dewa United Takluk dari PSBS Biak di Liga 1 2024-2025

Jan Olde Riekerink Bongkar Penyebab Dewa United Takluk dari PSBS Biak di Liga 1 2024-2025

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink membongkar penyebab Tangsel Warrior takluk dari PSBS Biak di Liga 1 2024-2025.
Meski Sederhana tapi Amalan ini Bisa Kalahkan Pahala Besar Shalat Tahajud, Segera Rutinkan Kata Habib Novel Alaydrus

Meski Sederhana tapi Amalan ini Bisa Kalahkan Pahala Besar Shalat Tahajud, Segera Rutinkan Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan sederhana ini mampu melampaui keutamaan pahala besar pelaksanaan shalat Tahajud berasal dari wasiat almarhum ayahnya.
Trending
Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahkan dan China dibuat luar biasa jengkel saat pelatih Arab Saudi pernah mengatakan kalau laga melawan Timnas Indonesia jauh lebih penting, simak selengkapnya.
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Dibanding Pelatih Timnas Indonesia Lain, Nova Arianto Jujur Kalau Shin Tae-yong Ternyata Lebih Detail ke Pemain Soal...

Dibanding Pelatih Timnas Indonesia Lain, Nova Arianto Jujur Kalau Shin Tae-yong Ternyata Lebih Detail ke Pemain Soal...

Di tengah desakan STY mundur, Nova Arianto memilih bicara jujur soal kelebihan Shin Tae-yong dibandingkan pelatih Timnas Indonesia lainnya kepada para pemain.
Persib Bandung Terima Kabar Buruk sebelum Lawan Persis Solo di Liga 1, 3 Pemain Penting Maung Bandung Hilang di Sesi Latihan Resmi

Persib Bandung Terima Kabar Buruk sebelum Lawan Persis Solo di Liga 1, 3 Pemain Penting Maung Bandung Hilang di Sesi Latihan Resmi

Persib Bandung menerima kabar buruk sebelum melawan Persis Solo di Liga 1 2024-2025 karena tiga pemain penting Maung Bandung menghilang di sesi latihan resmi.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris mendesak klub yang berlaga di Premier League ini merekrut seorang pemain Timnas Indonesia di bursa transfer Januari 2025 mendatang.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Selengkapnya
Viral