Sumut, tvOnenews.com - Podam I Bukit Barisan berhasil menangkap dan menahan Serka HS, oknum TNI yang terlibat dalam dugaan penyekapan yang berujung pada pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
Penahanan dilakukan setelah laporan mengenai kasus ini diterima oleh Pomdam I Bukit Barisan dua minggu lalu.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengungkapkan bahwa HS telah terbukti terlibat dalam pembunuhan dan penganiayaan.
"Kami menahan yang bersangkutan untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti, karena sudah ada saksi yang memastikan dia adalah pelakunya," jelas Rio di Mako Kodam I Bukit Barisan, Kota Medan, Jumat (27/12/2024).
HS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Jika tidak dihukum mati, dia akan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup," tambah Rio.
Load more