Gidion menjelaskan peran masing-masing tersangka. CJS berperan menjemput korban, sementara MFIH dan FA menganiaya korban dengan menendang serta menggunakan parang panjang untuk mengikat kakinya.
Setelah korban tewas, jasadnya dibawa ke Kabupaten Labura dan dibuang ke kolam perkebunan sawit di Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari korban akhirnya menemukan jenazahnya dalam kondisi membusuk, dengan kaki yang diberi pemberat. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.
Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa dan dijerat dengan Pasal 340, subsidiar 338, subsidiar Pasal 170 Ayat (3), subsidiar Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana. (aag)
Load more