“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 18 Desember 2024.
Adapun di dalam laporan tersebut, terlapor adalah Melody Sharon dan seorang pria yang diduga adalah selingkuhannya berinsial TS.
Ade Ary mengatakan, laporan ini pertama kali dilayangkan saat korban mencurigai sang istri berselingkuh pada 6 November 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan dari korban, ia menduga istrinya membawa selingkuhannya itu ke sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Cerita dari korban itu juga diperkuat dengan adanya rekaman CCTV dari pihak apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Load more