"Hal itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah menambahkan Presiden Prabowo telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau di tanah air.
Hal itu mengingat banyak regulasi yang dibebankan pada sektor pertembakauan di tanah air, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan No. 97 Tahun 2024 tentang tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07 persen yang akan berlaku Januari 2025.
Kemudian, rencana pengenaan PPN 12 persen yang kemungkinan akan dikenakan juga pada rokok, serta kebijakan fiskal dan non fiskal yang membebani industri hasil tembakau nasional yang akan berdampak pula pada kelangsungan hidup petani tembakau.
"Kami berharap Presiden melindungi ekosistem pertembakauan yang merupakan soko guru ekonomi kerakyatan, sehingga cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional mewujud," ungkapnya.
Secara terpisah Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), M. Jusrianto menyatakan terdapat empat hal mendasar untuk melindungi industri hasil kretek nasional sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Pertama, industri kretek memiliki mata rantai dari hulu hingga hilir yang menanggung nafkah pekerja sebanyak 5,98 juta pekerja.
Load more