Jakarta, tvOnenews.com - Nasib pilu dialami ribuan orang yang menjadi korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Join Noop yang dikembangkan oleh PT. Noop Mitra Bersama. Perwakilan korban mendatangi Bareskrim Polri Kamis sore (19/12/2024) untuk melaporkan aksi dugaan penipuan Noop.
Kasus dugaan penipuan dengan skema Ponzi yang dijalankan oleh PT. Noop Mitra Bersama melibatkan investasi skema Ponzi menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.
Modus awal penipuan ini adalah dengan menjual dan menyewakan produk power bank yang disewakan di tempat-tempat strategis seperti Mal dan Bandara.
Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua menjelaskan untuk calon investor yang menarik PT. Noop Mitra Bersama menggunakan promosi melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah selebritis papan atas dan sejumlah influencer.
Zebua menyebut data jumlah korban penipuan dari PT. Noop Mitra Bersama ini telah mencapai total 1.500 orang dari berbagai macam strata ekonomi dari yang kaya hingga petani dengan total kerugian material mencapai Rp80 miliar.
“Kami hari ini membuat laporan di Mabes Polri terkait dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh PT Noop Mitra Bersama. Di mana PT Noop Mitra Bersama ini telah banyak korban hampir di seluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih dugaan sementara 1.500 orang. Dengan kerugian dugaan sementara kurang lebih Rp80 miliar," jelasnya.
“Pada hari ini kami melaporkan agar harapan para korban ini tercapai dan berharap kepada pihak kepolisian agar Direktur PT Noop Mitra Bersama dipanggil dan ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegasnya.
Mulai beroperasi pada Desember 2023 perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp8 juta hingga Rp100 juta.
"Untuk bergabung di PT Noop ini apa syaratnya harus membayar berapa juta uang seperti itu? Syarat untuk bergabung ke PT Noop ini adalah anggota wajib top up sesuai dengan kemampuan masing-masing bervariasi. Ada yang 8 juta, ada yang 100 juta, seperti itu bervariasi ," jelas kuasa hukumnya.
PT. Noop Mitra Bersama bahkan mengklaim telah terdaftar di Kominfo atau Kemenkomdigi saat ini, memiliki izin dari PERURI hingga masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.
Nahas itu tiba, hingga pada bulan Desember 2024 PT. Noop Mitra Bersama secara tiba-tiba tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah kemudian memutar dana ke seluruh nasabah tidak bisa ditarik.
PT. Noop Mitra Bersama menurut kuasa hukum korban dari investigasi awal menunjukkan bahwa klaim legalitas yang disampaikan perusahaan tersebut diduga palsu.
Sementara itu laporan kecelakaan yang dialami korban diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM. (ebs)
Load more