Jakarta, tvOnenews.com - Satu orang warga negara Malaysia yang mengaku menjadi korban pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP), melaporkan kejadian ke Atase Polri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Petugas Layanan Pengaduan Korban DWP (Atpol KL) membenarkan mengenai adanya laporan dari warga Malaysia yang menjadi korban pemerasan.
“Kami sampaikan bahwa sejauh ini kami baru menerima 1 pengaduan dari WN Malaysia yang datang ke KBRI Kuala Lumpur terkait pemerasan DWP 2024,” ungkap layanan pengaduan korban DWP, saat diminta keterangan, pada Sabtu (28/12/2024).
Kemudian dijelaskan mengenai kronologi pemerasan ini terjadi saat salah satu orang tua korban datang ke KBRI Kuala Lumpur dan menanyakan keberadaan anaknya.
“Anaknya saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp100 juta,” jelas layanan pengadian.
Setelahnya Atase Polri KBRI Kuala Lumpur mencoba menghubungi Polda Metro Jaya dan diberikan informasi bahwa korban telah kembali ke Malaysia tanpa memberikan bayaran.
“Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” terangnya.
Sementara itu tidak dijelaskan secara detail mengenai identitas korban, hasil tes urine, hingga waktu penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” jelas Petugas Layanan.
Sekadar informasi, dilansir dari laman resmi media sosial Instagram @atpol_kl, tertulis Hotline pengaduan Atase Polri KBRI Kuala Lumpur.
“Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, segera laporkan kepada kami,” tulis keterangan dalam akun.
Sementara itu untuk masyarakat yang menjadi korban pemerasan saat acara DWP dapat melaporkan melalui WhatsApp +60148335799 atau email atpolkl@gmail.com.
Adapun sejumlah langkah yang perlu dilakukan yakni;
1.Buat laporan polisi di PDRM setempat.
2.Rujukan ke KBRI Kuala Lumpur.
3.Sertakan laporan polisi dan bukti pendukung ke email Atase Polri. (ars/muu)
Load more