Selain terhadap terdakwa Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Namun Kejagung menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina.
“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” terang Sutikno.
Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Load more