Jakarta, tvOnenews.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun setelah terlibat kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis Harvey Moeis ini sontak menjadi sorotan lantaran berbeda jauh dari tuntunan jaksa yang 12 tahun penjara.
Vonis yang diberikan kepada suami Sandra Dewi itu dianggap tak setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya.
Netizen pun turut mengkuliti fakta tenta g Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ferry Irwandi salah satunya, ia tampak mengunggah BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi.
Ia tampak mengunggah status BPJS Harvey dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.
Status BPJS tersebut diketahui diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Apalagi kelas 3 merupakan status BPJS yang masih ditanggung negara.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis Ferry Irwandi.
Sontak unggahan tersebut membuat netizen heboh dan mendapatkan beragam komentar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan vonis 6,5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, pada Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Sutikno mengatakan bahwa banding ini dilakukan lantaran putusan yang diberikan majelis hakim terlalu ringan.
Menurutnya hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku dan tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan atas perbuatan terdakwa.
“Putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak keliatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucap Sutikno.
Selain terhadap terdakwa Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Namun Kejagung menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina.
“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” terang Sutikno.
Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.
Load more