Satu arah kembali diberlakukan di jalur Limbangan pada pukul 12.00 sampai 12.40 WIB, kemudian pada pukul 13.30-14.20 WIB untuk menguras arus kendaraan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya.
Selain di jalur nasional, lanjut Aang, pemberlakuan satu arah juga dilakukan di jalur provinsi, yakni di jalur Tarogong pada pukul 12.10-12.40 WIB dengan prioritas penarikan kendaraan dari arah Garut menuju Bandung dengan titik akhir persimpangan Jalan KH. Anwar Musaddad.
Selanjutnya, one way diberlakukan di jalur Tarogong pada pukul 13.20-13.50 WIB dari arah Garut menuju Bandung untuk titik akhirnya di SPBE Layungsari.
One way kembali dilakukan pada pukul 14.40-15.10 WIB dengan penarikan kendaraan dari arah Bandung menuju Garut untuk titik akhirnya di persimpangan Jalan KH. Anwar Musaddad.
Selain itu, polisi juga memberlakukan satu arah di wilayah Leles pada pukul 15.30-16.00 WIB dengan penarikan kendaraan dari arah Garut menuju Bandung untuk titik akhirnya di persimpangan Tutugan Bawah.
Selanjutnya, satu arah juga diberlakukan di jalur Kadungora pada pukul 16.40-17.10 WIB dengan penarikan kendaraan dari arah Garut menuju Bandung untuk titik akhirnya di tugu perbatasan kabupaten. (ant/dpi)
Load more