Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Provinsi Lampung masih belum memenuhi standar.
Hal tersebut karena open dumping yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa adanya perlakuan khusus.
"Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan," ujar Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi pangan, mengutip Antara pada Minggu (29/12/2024).
Dikatakan, untuk kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung saat ini perlu menjadi perhatian, dengan timbunan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari yang dikelola hanya 11,02 persen.
"Adapun 59,51 persen sampah masih dibuang di lingkungan, 24,99 persen hanya memindahkan sampah ke tempat pembuangan akhir atau open dumping," jelasnya.
Dari 15 TPA yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berdasarkan data tahun 2023, ada 73,33 persen merupakan TPA open dumping.
Penanganan sampahnya juga belum ada upaya apapun untuk mengolah sampah.
Load more