Bagi pengguna BPJS PBI APBN maka iuran dibantu pemerintah melalui uang negara.
Sementara BPJS PBI APBD iuran dibayar menggunakan uang masing-masing pemerintah daerah.
Baik peserta BPJS PBI APBN dan APBD tidak membayar iuran setiap bulan secera pribadi karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Keduanya pun harus setuju dan menerima hak kelas 3 BPJS. (iwh)
Load more