Jakarta, tvOnenews.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi viral tersebar di media sosial. Keduanya ketahuan pakai BPJS PBI.
Harvey Moeis sebelumnya menjadi sorotan usai divonis hakim 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan dirinya dengan PT Timah.
Vonis yang dijatuhi hakim kepada Harvey Moeis ini dianggap terlalu ringan lantaran kerugian negara yang disebabkan korupsi timah ini mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sebelumnya memberikan tuntutan selama 12 tahun kepada suami Sandra Dewi tersebut.
Belakangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi perbincangan setelah sebuah akun X dengan nama @opposite6892 menyebarkan identitas pribadi keduanya.
Salah satu yang tersebar adalah NIK milik Harvey Moeis. Netizen pun langsung mencari informasi yang berhubungan dengan data tersebut, salah satunya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ternyata, berdasarkan keterangan dari fitur WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan, terungkap baik Harvey Moeis dan Sandra Dewi menggunakan BPJS PBI APBD. Lantas, apa itu BPJS PBI APBD yang kini jadi perbincangan?
Dilansir di laman resmi Kelurahan Bejiharjo, Kabupaten Gunungkidul, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga jenis.
Pertama, adalah BPJS Mandiri atau pribadi yang iurannya menjadi tanggungan masing-masing individu setiap bulan.
Kedua, adalah BPJS PPU (Peserta Penerima Upah). Jenis ini dikhususkan untuk pekerja di perusahaan yang menerima upah.
Setiap bulannya, sebagian dari iuran akan ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ketiga, adalah BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jenis inilah yang ternyata dimiliki oleh Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laman tersebut, peserta BPJS PBI berarti iuran dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua yakni dari ABPN dan APBD. Adapun keduanya berbeda dari segi pembayaran iuran.
Bagi pengguna BPJS PBI APBN maka iuran dibantu pemerintah melalui uang negara.
Sementara BPJS PBI APBD iuran dibayar menggunakan uang masing-masing pemerintah daerah.
Baik peserta BPJS PBI APBN dan APBD tidak membayar iuran setiap bulan secera pribadi karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Keduanya pun harus setuju dan menerima hak kelas 3 BPJS. (iwh)
Load more