“Hasil sebanyak 33 kendaraan roda empat dicabut pentil,” tegasnya.
Sementara itu Wildan menegaskan bahwa penindakan yang diberikan ini agar para pengendara mendapatkan efek jera.
“Sanksi cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” terangnya.
Kemudian Wildan mengimbau kepada masyarakat agar kendaraannya dapat diperkirkan di tempat yang telah disediakan.
“Agar kendaraan parkir di tempat yang resmi. Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan lahan parkir di Stasiun Gambir,” ungkapnya. (ars/iwh)
Load more